Perekam video ini juga menjelaskan dugaan perusakan gereja yang sedang dibangun oleh sekolompok orang itu terjadi di RT 04, RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
"Inilah RW menghancurkan rumah ibadah di blok H RT 04 RW 021, Kabil ," katanya.
Pernyataan ini dibalas oleh pria dalam rekaman video. Menurutnya pembangunan gereja tersebut di kawasan tersebut tak miliki izin.
"Ini ada tak izin membangun," ujar pria dalam video.
Terkait aksi perusakan ini, Polda Kepri turun tangan dengan menggelar mediasi pada Jumat (11/8/2023). Mediasi dihadiri sejumlah pihak
"Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukanlah akibat konflik antarumat beragama maupun masalah intoleransi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Menurut Zahwani, peristiwa itu murni perihal legalitas lahan dan aturan pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait