Seiring dengan hal tersebut, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pariwisata halal. Ini sekaligus menjadi komitmen pemprov dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal, khususnya di bidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib. Dia menilai Sumbar identik dengan keislaman masyarakatnya. Sehingga kalau ada yang mengatakan restoran padang ada babi, itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.
"Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama dan akan tutup sendiri nantinya. Saya harap semoga nantinya tidak ada pihak yang akan meniru restoran tersebut," ucapnya.
Dia juga mengatakan banyak pihak yang menyesal terkait beredarnya rendang babi yang juga dijual di-platform market place tersebut karena memakai unsur Minang.
Kecaman keras juga datang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Sekretaris Umum LKAAM Sumbar Jasman Dt Bandaro Bendang menyampaikan, masakan Minangkabau ataupun masakan Padang sangat identik dengan makanan halal.
Dengan adanya peristiwa ini, Jasman khawatir akan menurunnya minat konsumen untuk datang ke rumah makan Padang karena peristiwa ini. Sebab itu, dia mendukung penuh apa yang disampaikan gubernur agar pihak berwenang dan terkait bisa menyelesaikan persoalan ini.
"Saya sangat setuju sekali dan mendukung penuh dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur agar ke depan hal ini tidak boleh terulang lagi. Harus ada izin yang jelas untuk rumah makan, khususnya rumah makan Padang yang identik dengan makanan halal," kata Jasman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait