Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi saat mengklarifikasi terkait laporan warga yang ditolak petugas. (Foto: iNews)

"Ini kasus penggelapan karena motor direntalkan sejak Januari dan tidak dikembalikan. Dalam proses hukum, kami tetap membutuhkan bukti kepemilikan yang sah untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya. 

Petugas mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa dalam melaporkan kehilangan kendaraan bermotor, diperlukan bukti kepemilikan resmi (STNK dan BPKB) agar laporan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network