"Ini kasus penggelapan karena motor direntalkan sejak Januari dan tidak dikembalikan. Dalam proses hukum, kami tetap membutuhkan bukti kepemilikan yang sah untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Petugas mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa dalam melaporkan kehilangan kendaraan bermotor, diperlukan bukti kepemilikan resmi (STNK dan BPKB) agar laporan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait