Dengan adanya kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, Kapolri bisa memulai dari memeriksa Kapolda Sumbar sebagai kepala penegak hukum kewilayahan.
“Kasus ini membunyikan alarm genting perlindungan pejuang lingkungan. Jika sekelas Kasat Reskrim selaku penegak hukum mampu ditumpas oleh diduga pelaku kejahatan lingkungan di kantor polisi sendiri, bagaimana dengan individu, masyarakat, komunitas, jurnalis-wartawan, mahasiswa, aktivis pembela HAM, pejuang lingkungan dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat bisa berjuang dengan aman dan mendapat perlindungan,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait