Wapres Ma`ruf Amin. (Foto: Sindonews)

Perpres itu menegaskan vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.

"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi atas kontribusi jajaran Polri dalam penanganan Covid-19. Namun tugas untuk menangani pandemi masih jauh dari tuntas.

"Kita semua menyadari bahwa tugas berat kita dalam mengatasi pandemi Covid-19 masih jauh dari tuntas,” katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network