Untuk diketahui, dilarangnya anggota Polri ke tempat hiburan dan menenggak miras ini akibat kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS. Dia menembak mati tiga orang dalam keadaan manbuk di Kafe RM, Jakarta Barat.
Korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.
Bripka CS saat ini sudah dijadikan tersangka. Dia juga akan dipecat dari Korps Bhayangkara serta diseret di pengadilan pidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait