AGAM, iNews.id - Untuk pertama kalinya di Sumatera Barat (Sumbar), warga Nagari Lasi, Kabupaten Agam, menetapkan sumpah adat demi menjaga kelestarian alam dari kerusakan. Keputusan adat ini melarang penebangan pohon, penangkapan, serta perburuan semua jenis burung.
Selain itu, setiap warga yang akan menikah diwajibkan menanam pohon sebagai bentuk tabungan keluarga dan komitmen menjaga lingkungan.
Aturan adat yang dikenal dengan sebutan, Buek Arek Niniak Mamak ditetapkan pada 4 Oktober 2025. Dalam keputusan tersebut, tokoh adat melarang penangkapan burung murai, anggang, mantilau, barau-barau hingga burung hantu di seluruh wilayah Nagari Lasi.
Bagi pelanggar, ancaman sanksi berupa denda satu emas atau setara dua setengah gram emas murni telah ditetapkan.
Upacara pencanangan larangan digelar pada Minggu (7/12/2025) siang, di persawahan Koto Anau Nan Laweh. Acara ditandai dengan pelepasan burung langka ke alam bebas serta penyerahan ratusan bibit pohon kepada warga.
Larangan menebang pohon juga ditegaskan, mulai dari pohon di jalan raya hingga ke puncak Gunung Marapi.
Ketua KAN Lasi, Jamalul Ihsan Datuak Sati, menegaskan bahwa keberadaan burung sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait