WNA China bersama penjaminnya (Foto: Antara/HO-Imigrasi Agam)

Pihak Kantor Imigrasi membawa WNA ini ke Kantor Imigrasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin. WNA ini diketahui memiliki visa kegiatan industri.

"WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," ucapnya.

Dia menambahkan, aktivitas pabrik es krim di lokasi pengamanan WNA bisa tetap beroperasi. Pemeriksaan hanya bersifat personal dari WNA yang tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris itu.

Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam sidak yang dilakukan oleh Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mihandrik pada Selasa (9/11/2021) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network