"Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," katanya.
Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara tidak prosedural, katanya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.
"Tentu kami tak bisa intervensi juga aturan hukum yang ada di suatu negara, namun yang jelas tindakan kami adalah melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait