108 TPS di Agam Tak Punya Internet untuk Operasikan Sirekap
AGAM, iNews.id - Sebanyak 108 dari 1.380 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak memiliki jaringan internet (blank spot) untuk operasikan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). Hal ini diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam.
"Ini berdasarkan pendataan yang dilakukan anggota Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys didampingi Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia, Kamis (26/11/2020).
Pada Pilkada 2020, kata Okta, pihaknya memakai Sirekap yang menggunakan jaringan telekomunikasi. TPS tanpa jaringan itu merupakan salah satu indek kerawanan saat Pilkada, selain kondisi cuaca dan kondisi wilayah.
"Kami telah memetakan indek kerawanan saat pilkada dan kita melakukan pencegahan," katanya.
Menurut Okta, 108 TPS itu tersebar di sembilan kecamatan yakni, Kecamatan Tanjungmutiara enam dari 87 TPS, Ampeknagari 14 dari 74 TPS, Lubukbasung sembilan dari 207 TPS.
Sedangkan di Kecamatan Tanjungraya delapan dari 97 TPS, Matur tiga dari 62 TPS, Baso delapan dari 80 TPS, Palembayan 31 dari 98 TPS, Palupuh 15 dari 45 TPS dan Malalak 14 dari 29 TPS.
"Daerah itu berada di perbukitan yang jauh dari tower provider telekomunikasi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto