1.085 ASN di Pesisir Selatan Dites Swab, 29 Positif Covid
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:49:00 WIB
Bagi ASN berstatus PNS yang tidak melaksanakan tes swab, kata Dailipal, maka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sementara bagi honorer dan tenaga sukarela maka terhadap mereka akan ada pertimbangan pemberhentian.
Sanksi pertama akan diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kepala daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk menghindarkan sanksi kami telah menyurati kepala dinas, kepala badan hingga kepala bagian untuk memerintahkan pegawainya segera melakanakan tes swab," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto