get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

2 Gajah Muncul di Sijunjung Sumbar, Fenomena Langka 43 Tahun Silam

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:25:00 WIB
2 Gajah Muncul di Sijunjung Sumbar, Fenomena Langka 43 Tahun Silam
Dua ekor gajah muncul di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kemunculan gajah ini menjadi fenomena lantaran sudah 43 tahun tak terjadi. (Istimewa)

SIJUNJUNG, iNews.id - Dua ekor gajah muncul di Nagari Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Kemunculan gajah ini menjadi fenomena lantaran sudah 43 tahun tak terjadi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, dua ekor gajah itu muncul pada Selasa (14/2/2023).

"Terpantau ada dua ekor gajah di daerah Sijunjung, pemandangan seperti ini terjadi sudah lama sekali," kata Ardi, Jumat (17/2/2023).

Dia menambahkan, fenomena tersebut harus disambut dengan suka cita sebab mengartikan bahwa Sumbar kini memiliki aset satwa gajah.

"Penampakan gajah di Sumbar sudah lama tidak terjadi, terakhir kali dilaporkan pada 1980 di Kabupaten Solok Selatan," kata dia.

BKSDA menjelaskan keberadaan gajah di Sumbar karena memang merupakan bagian dari perlintasan satwa berbelalai tersebut.

"Sumbar adalah perlintasan bagi gajah, di mana perlintasannya mulai dari Bungo (Jambi), Dharmasraya, Sijunjung dan terakhir di Provinsi Riau," katanya.

Ardi menenggarai beberapa kemungkinan dari penampakan gajah di Sijunjung itu, di antaranya karena kelompok gajah tersebut sudah tidak ada lagi atau mengikuti kelompok lain.

Atas fenomena tersebut BKSDA Sumbar telah menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Muspika, KPH Sijunjung, hingga kepolisian.

Koordinasi juga dilakukan dengan pengelola Geopark Silokek sebab lokasi penampakan gajah masuk dalam wilayah Geopark Silokek.

"Tim dari BKSDA Sumbar telah diturunkan untuk memantau serta mencatat kemana saja gajah ini pergi, serta mengupayakan perlindungan," kata dia.

BKSDA mengajak masyarakat Sumbar merespon kemunculan gajah tersebut dengan suka cita dan menjaga keberadaannya secara bersama-sama, tidak melakukan perburuan atau berbondong-bondong mendekati gajah.

BKSDA menegaskan pelaku yang memburu gajah bisa dijerat dengan pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut