get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai PT Pos Balikpapan Jadi Korban Perampokan, Kepala Dibacok

2 Perampok Mobil ATM di Padang Ternyata Anggota Sabhara, Bawa Kabur Rp2,5 Miliar

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:04:00 WIB
2 Perampok Mobil ATM di Padang Ternyata Anggota Sabhara, Bawa Kabur Rp2,5 Miliar
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono saat gelar perkara kasus perampokan uang mobil ATM yang didalangi dua anggota polisi, Rabu (28/8/2024). (Foto: MPI)

PADANG, iNews.id – Dua oknum polisi dalang perampokan mobil pengisi uang ATM senilai Rp5,6 miliar di Kota Padang ternyata anggota Sabhara Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya yakni, Briptu MPP (29) dan Bripda MSAB (21) ditangkap tim gabungan Polda Sumbar di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan satu warga sipil yang ditangkap karena terlibat perampokan berinisial HS (38).

Mereka merampok mobil jasa pengisian uang ATM di Kampung Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Polda Sumbar sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian, satu orang sipil, dua orang anggota polri, pangkat Bripda berdinas 1 tahun 11 bulan, Briptu yang sudah berdinas 8 tahun, telah terungkap beserta barang buktinya,” kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, Rabu (28/8/2024).

Dia mengungkapkan, kedua polisi itu tidak bekerja sebagai pengawal pengiriman uang tersebut, namun bagaimana dia bisa menghubungi anggota polisi lain.

Uang yang dibawa kabur itu, kata Suharyono itu sebanyak Rp2,5 miliar. Sedangkan total uang yang dibawa mobil jasa pengisian uang itu total semuanya Rp6,2 miliar. 

“Jumlah uang dari vendor saat mobil keluar jumlahnya Rp6,2 miliar, saat vendor membawa uang untuk diletakkan di beberapa ATM, satu jumlahnya Rp300 juta dan satu lagi Rp800 juta, jadi berkurang Rp1,1 miliar sehingga sisanya yang ada dimobil itu, yang larikan itu Rp 2,5 miliar. Polisi menemukan sisanya dalam mobil, itulah yang dibawa ke Polres Padang Pariaman,” katanya.

Suharyono mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya. 

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut