get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:21:00 WIB
2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan
Dua residivis curanmor dan jambret di Pariaman ditangkap polisi (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

PARIAMAN, iNews.id - Polisi menangkap dua residivis kasus jambret dan curanmor di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, dua penadah barang curian turut diangkut petugas.

"Kedua residivis itu masing-masibng berinisial MT dan MA," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, Rabu (8/3/2023).

Dia menambahkan, dua residivis itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban di Aurmalintang, Padang Pariaman.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku. Hasilnya, kedua residivis diamankan di dua lokasi berbeda.

"Usai mengamankan dua pelaku pencurian yang juga residivis ini, kamu melakukan pengembangan dan menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian," kata dia.

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi mengamankan delapan unit motor dari berbagai merek serta lima ponsel milik para pelaku.

"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku pencurian dan satu orang penadah lagi yang masuk ke jaringan jambret dan curanmor," kata dia.

Keempat orang yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut