get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang, 104 Personel Gabungan Diberi Penghargaan

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:10:00 WIB
4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
BNNP Sumbar menggagalkan penyelundupan 150 kilogram ganja di jalur Bukittinggi-Medan dan menangkap empat tersangka. (Foto: ist)

AGAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 150 kilogram ganja dari Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar di jalur Bukittinggi-Medan, petugas menangkap empat tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kota Bukittinggi.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Bukittinggi. Laporan itu diterima Direktorat Intelijen BNN dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya pergerakan mencurigakan sejumlah pelaku yang diduga membawa narkotika dari wilayah Mandailing, Sumut menuju Sumbar.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika,” kata Brigjen Ricky, Rabu (13/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja. Kendaraan pertama berupa Toyota Agya kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial Monarki Islami alias Arki (31) dan Dany Ramanda (35).

Keduanya diketahui merupakan warga Kota Bukittinggi. Salah satu tersangka bahkan disebut menjabat sebagai ketua pemuda di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra silver bernomor polisi BA 1669 EV yang dikendarai Nico Leza Putra (28) bersama Afrizal (31). Saat penggeledahan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru.

Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi ratusan paket ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram. Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang dan dua kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkotika tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut