2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
"Kalau untuk penyisihan barang bukti di persidangan ada 1 Kg lebih jumlahnya untuk dihadirkan di persidangan. Jumlah keseluruhan sudah dimusnahkan di Polres Bukittinggi," katanya.
Sementara dalam persidangan juga dihadirkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Untuk sisanya sebanyak 35 kilogram sabu lainnya sudah dimusnahkan bersama Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Kasus kepemilikan dan dugaan peredaran sabu yang terjadi di Bukittinggi merupakan kasus yang ikut menjerat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy diduga memerintahkan AKBP Dody menggelapkan setidaknya 5 kilogram barang bukti sabu tersebut, sementara saat pemusnahan barang bukti sabu diganti dengan tawas dan dikemas kembali dengan kemasan teh china.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menunda persidangan hingga hari Senin depan dengan agenda pledoi bagi keempat terdakwa.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto