256 Napi di Lapas Lubukbasung Akan Terima Remisi Idul Fitri
AGAM, iNews.id - Sebanyak 256 narapidana (napi) di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2021. Sayangnya, tak semua napi di Lapas itu mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pengusulan itu dilakukan secara online semenjak satu bulan lalu.
"Remisi itu keluar satu hari menjelang Idul Fitri dan kita serahkan ke warga binaan pemasyarakatan setelah Salat Id," katanya.
Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi itu selama 15 hari sampai dua bulan. Pihaknya berharap usulan itu direlokasi oleh Kemenkum HAM RI.
"Warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi itu berprilaku baik, telah menjalankan pidana di atas enam bulan saat Lebaran," katanya.
Selain itu warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun ke atas yang telah menjalankan 1/3 masa hukuman, kasus tipikor yang telah membayar denda atau kerugian dan lainnya.
"Khusus untuk warga binaan kasus tipikor syaratnya cukup berat sekali," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto