3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara, Pencinta Hewan Kecewa
PADANG, iNews.id - Tiga mahasiswi yang mencekoki minuman keras (miras) ke kucing divonis dua bulan penjara, Kamis (7/9/2023). Keputusan itu rupanya membuat kecewa para pencinta hewan.
Ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). Dalam persidangan turut dihadirkan kucing jenis persia medium yang menjadi korban penyiksaan dicekoki minuman keras.
Ketiga terdakwa divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras. Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan. Namun jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Editor: Nani Suherni