3 Tahun Jadi Kuli di Sumbar, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi
AGAM, iNews.id - Seorang wargan negara asing (WNA) Malaysia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar). WNA bernama Phoon Sai Keong (42) itu ditangkap karena sudah menetap lebih dari tiga tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, dia menetap selama tiga tahun lebih di Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS) Bukittingggi, Sumbar.
"Namun dia tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Oeray, Rabu (19/8/2020).
Oeray menambahkan, dia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, namun menetap sampai tiga tahun lebih dan bekerja. Hal ini sudah melanggar aturan keimigrasian Undang-undang Nomor 6 Pasal 78 Ayat 3 Tahun 2011.
Oeray melanjutkan, keberadaan Phoon Sai Keong ini diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Begitu ada laporan, kata dia, pihaknya langsung bergerak dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui warga asing tersebut masuk ke Sumbar melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dari Kuala Lumpur pada 22 Februari 2017.
Dia selanjutnya menikah dengan seorang warga di Bukittinggi lalu menetap di Kelurahan ATTS dan bekerja sebagai kuli untuk menghidupi istri dan satu anaknya.
"Pihak Imigrasi Agam sudah mengecek dokumen pernikahan dan dinyatakan sah secara agama dan negara," kata dia.
Pihaknya sampai saat ini masih memintai keterangan dari warga asing tersebut beserta keluarga istri dan saksi lainnya dan tindakan keimigrasian yang akan dilakukan terhadapnya adalah pendeportasian dilanjutkan pencekalan.
"Pencekalan itu enam bulan sampai dua tahun. Dia masih tetap bisa masuk Indonesia namun tentu dengan aturan yang ada," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto