3.350 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri, 12 Langsung Bebas
PADANG, iNews.id - Remisi Idul Fitri diterima oleh 3.350 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Barat (Sumbar). Dari jumlah itu, 12 orang langsung bebas.
Penerima remisi tersebar di 24 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Sumbar.
Awalnya ada 5.358 WBP yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Namun yang disetujui hanya 3.350 orang.
"Dari 3.350 WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 12 orang bebas pada hari ini. Bebas pulang ke rumah," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Haris Sukamnto, Sabtu (22/4/2023).
Menurutnya, remisi diterima oleh semua WBP termasuk kasus korupsi. Namun ada pengecualian untuk WBP kasus terorisme.
"Untuk seluruh WBP haknya sama, tapi untuk (kasus) teroris ada syarat khusus seperti pengakuan NKRI, berkelakuan baik dan sebagainya," ujar Haris.
Editor: Reza Yunanto