4 Anggota HOG SBC Pengeroyok Prajurit TNI Ditahan, 3 Wiraswasta, 1 Pelajar
BUKITTINGGI, iNews.id – Polisi menahan empat anggota Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang sudah ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI Kodim 0304/Agam di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). Tiga tersangka diketahui pengusaha dan seorang lainnya masih berstatus pelajar pelajar.
“Satu pelajar berinisial BS (18). Sementara, MS (49), HS (48) dan JAD (26) itu wiraswasta, rata-rata iya pengusaha. Usahanya saya tidak tanya detail yang jelas wiraswasta. Sedangkan HS itu ada bekerja di bagian kontruksi dan rata-rata tinggal di Jawa Barat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (1/11/2020).
Polres Bukittinggi telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Awalnya polisi menetapkan MS (49) dan BS (18) sebagai tersangka pada Sabtu (31/10/2020). Dari keterangan polisi, MS diduga membanting anggota TNI dan BS menendang korban sebanyak dua kali.
Sementara HS (48) dan JAD (26) ditetapkan tersangka pada hari ini, Minggu (1/11/2020). Mereka diduga ikut memukul dua anggota TNI Serda MY dan Serda Mis. Hal itu dari keterangan saksi dan rekaman CCTV. Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 junto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan pengendara moge ini terjadi pada Jumat (30/10/2020). Pengeroyokan itu viral di media sosial.
Kedua korban yakni Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf mengalami luka pada bibir dan bengkak di bagian kepala. Keduanya saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Tentara.
Editor: Kastolani Marzuki