get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Warga Gotong Mayat Lewati Jembatan Bambu yang Rapuh di Pesisir Selatan

4.613 Calhaj Sumbar Batal Berangkat Haji, Kemenag Minta Jemaah Bersabar

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:32:00 WIB
4.613 Calhaj Sumbar Batal Berangkat Haji, Kemenag Minta Jemaah Bersabar
Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. (Foto: Dok.iNews.id)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 4.613 calhaj (calon jemaah haji) di Sumatra Barat (Sumbar) yang batal berangkat naik haji ke Tanah Suci Makkah tahun ini diminta bersabar dan tetap menjaga kesehatan. 

Pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2021 sudah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) lantaran masih pandemi Covid-19.

Dengan keputusan Kemenag itu, masyarakat yang batal berangkat untuk tahun ini untuk bersabar. “Memang keputusan ini tidak diinginkan tapi kita minta jemaah untuk bersabar dan tetap jaga kesehatan,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar, Joben (3/6/2021).

Dia menyebutkan, ada 4.613 calhaj tersebut calon jemaah haji yang telah ditunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu. Sehingga saat ini sudah mengalami dua kali penundaan akibat pandemi Covid-19. 

“Mereka berasal dari 19 kabupaten kota di Sumbar, terdiri 12 kloter,” katanya.

Joben memperkirakan mungkin tahun 2022 akan diberangkatkan tapi itu kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir. Dengan ditundanya pemberangkatan ke Arab Saudi sejak 2020 sampai 2021 akibatnya semua jemaah bergeser dua tahun lebih.

“Akibat dibatalkan untuk keberangkatan ke tanah suci, calhaj tidak ada hal yang perlu diurus kembali oleh jemaah. Semua sudah otomatis diatur dalam aplikasi Siskohatkes Haji. Setiap jemaah membayar sekitar Rp33 juta. Jemaah yang berangkat ini sudah bayar setoran awal, pelunasan juga sudah dibayar, jadi sudah 100 persen mereka melunasi pembayaran,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah dibatalkan. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menag menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut