6 Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 ke KPK
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, dia menilai pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,631 miliar. Oleh karena itu, diharapkan dapat diproses secara hukum oleh penyidik KPK.
Dalam dokumen pengaduan juga disampaikan tambahan informasi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan di BPBD Sumbar dengan rekomendasi terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.
Terdapat pula cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sumbar Hidayat mengatakan, DPRD Provinsi Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Termasuk meminta kepada BPK, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia menyadari dan menghormati kalau persoalan ini juga tengah diproses hukum oleh Polda Sumbar. Namun, yang diminta ke KPK adalah pengusutan atas LKPD terhadap temuan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp7,6 miliar.
"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto