7 Jam Diperiksa, Sejoli Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan
PADANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N, mahasiswa Universitas Andalas (Unand). Keduanya merupakan tersangka kasus pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
"Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia, Sabtu (29/4/2023).
Dia mengatakan, tersangka N dititipkan di rutan khusus perempuan yakni Polsek Padang Timur. Sedang H ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.
"Sementara ini kedua tersangka kooperatif karena memang barang bukti sudah kami dapat, dan mereka kooperatif," kata dia.
Andry mengatakan pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Menurut dia dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif.
“Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan," kata dia.
Menurut dia, setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Editor: Rizky Agustian