get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

7 WNA di Kota Padang Dideportasi, Paling Banyak WN Malaysia

Jumat, 02 September 2022 - 17:43:00 WIB
7 WNA di Kota Padang Dideportasi, Paling Banyak WN Malaysia
Ilustrasi deportasi (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tujuh warga negara asing (WNA) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dideportasi. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Agustus 2022.

"Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggalnya telah habis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (2/9/2022).

Andika menambahkan, tujuh WNA yang dideportasi berkewarganegaraan Malaysia sebanyak lima orang, sisanya dari Bangladesh dan Singapura

"Kami akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar," kata dia.

Dia menegaskan jika Kota Padang terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut