get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor di Ngarai Sianok, Warga Dievakuasi ke Musala hingga Kantor Lurah

8 Penyelenggara Pemilu di Bukittinggi Disidang DKPP Besok, Diduga Tak Profesional

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:52:00 WIB
8 Penyelenggara Pemilu di Bukittinggi Disidang DKPP Besok, Diduga Tak Profesional
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP)

PADANG, iNews.id - Delapan penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), segera diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga tidak profesional melakukan verifikasi berkas calon perseorangan dalam Pilkada Bukittinggi 2020.

Kedelapan penyelenggara pemilu tersebut yakni, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, yaitu Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani, masing-masing sebagai teradu I sampai V.

Selain itu, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, yakni Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni, sebagai Teradu VI sampai VIII.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 itu digelar di Kantor Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020) besok.

"Perkara ini diadukan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers di Padang, Senin (26/10/2020).

Bernad mengatakan, pengadu mengadukan teradu I sampai V diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal ini mengakibatkan ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.

Sementara itu, teradu VI sampai VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.

Agenda sidang pemeriksaan besok ini untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta daksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap dia.

Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP sehingga dapat dilihat oleh siapa pun.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming," ujarnya.

DKPP juga menyiapkan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, dengan memfasilitasi tes cepat bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes cepat dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut