Ajakan Nikah Ditolak, Duda di Pariaman Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
PARIAMAN, iNews.id - Polisi menangkap duda berinisial M (38) asal Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diamankan lantaran diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial IY di Facebook.
"Alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah. Awalnya berupa tulisan atau status tak senonoh kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi, Kamis (9/6/2022).
Dia menambahkan, pelaku tercatats sebagai warga Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman, itu membuat akun Facebook dengan menggunakan nama korban.
"Kemudian, membagikan foto korban tanpa busana di akun Facebook itu," katanya.
Korban berinisial IY (39) yang merupakan janda tiga anak ini malu sehingga melaporkan pelaku M ke kantor polisi.
"Berbekal dari laporan itu, Polres Pariaman menangkap tersangka pada Rabu (8/6/2022) menangkap tersangka," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gawai atau telepon pintar yang digunakan mengunggah status dan foto korban serta tangkapan layar status dan foto tersebut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto