get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan di Sumbar Sudah Terbuka, Daerah Terdampak Banjir Kini Bisa Dijangkau

Amnasmen Dicopot, Gebriel Daulay Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Sumbar

Jumat, 06 November 2020 - 08:54:00 WIB
 Amnasmen Dicopot, Gebriel Daulay Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Sumbar
Ilustrasi. (Foto ist).

PADANG, iNews.id - Gebriel Daulay ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU Sumatera Barat setelah dilakukan rapat pleno yang digelar secara daring, Kamis (5/11/2020). Pasalnya Amnasmen diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Rapat pleno ini digelar secara daring karena dua komisioner berada di luar daerah," kata Sekretaris KPU Sumbar Firman, Kamis.

Tiga komisioner yang berkantor di KPU Sumbar yakni Gebriel Daulay, Yanuk Sri Mulyani dan Amnasmen. Sementara dua komisioner lain, Izwaryani dan Nova Indra sedang berada di luar kota.

Menurut dia draf keputusan hasil pleno ini langsung dikirim ke KPU Pusat. "Kebetulan ada deputi KPU RI yang ke Padang dan kita titipkan surat keputusan tersebut," kata dia.

Sementara itu Komisioner KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan setelah menerima putusan tersebut KPU Sumbar langsung melakukan rapat pleno tertutup dan memutuskan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk sementara,.

Dia mengatakan komisioner secara bersama-sama menunjuk Gebriel Daulay sebagai pelaksana tugas sampai ada ketua definitif. "Mudah-mudahan hari Senin bisa dipilih yang definitif," kata dia

Namun formasi komisioner belum diputuskan, itu akan ditentukan setelah memilih ketua definitif. "Baru kemudian membuat formasi baru terhadap divisi, karena ada dua divisi yang diberhentikan oleh DKPP, teknis dan saya di logistik," kata dia.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang tidak diloloskan KPU Sumbar dalam verifikasi faktual pasangan perseorangan di Pilgub Sumbar

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar. Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.

Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.

Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut