Anak Anggota DPRD Bukittinggi dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Menurutnya, hasil pemeriksaan di kantong celana RY, polisi menemukan barang bukti empat paket kecil sabu dan 10 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kepada polisi, RY mengaku sudah mengenal narkoba sejak setahun lalu karena diajak teman. Dia sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi angkot dan nyambi jadi kurir narkoba untuk menambah uang jajan.
Sementara dari tangan tersangka DP, polisi mengamankan satu paket kecil sabu yang disimpan di balik casing HP. ponsel yang dia gunakan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA di rumahnya, kawasan Kapeh Panji, Kabupaten Agam. Dari tangan MA, polisi menemukan setumpuk ganja dalam kantong celananya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat UU tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Donald Karouw