Anak Magang di Perusahaan Tambang Tewas Dibunuh, Berawal dari Temuan Tengkorak
SAROLANGUN, iNews.id - Aparat Kepolisian Polres Sarolangun, Jambi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap siswa magang asal SMK Muhammadiyah Jambi, Ahmad Sabri (18). Dia tewas saat tengah magang di perusahaan tambang.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, korban saat itu magang di Glora Geoservice Indonesia (GGI) yang bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.
"Awalnya korban dinyatakan hilang pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu, setelah delapan hari pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala," kata Anggun, Senin (31/10/2022).
Selain itu, ditemukan tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur, sepasang sepatu, Tas selempang warna hitam, Tulang kaki kanan, Rusuk berlepasan, Celana panjang warna coklat, KTP, Uang tunai sebesar Rp150.000, ponsel dan GPS.
Dari penemuan tersebut, polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dalam kasus ini, kata Anggun, polisi menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku tersebut, AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.
"Ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang," kata dia.
Anggun menambahkan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 wib di desa lubuk napal, bahwa pelapor mendapatkan laporan jika anak magang telah hilang di PT GGI Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.
Kemudian pelapor mengajak keluarga korban menuju polsek Pauh untuk memastikan hilangnya anak tersebut. Kemudian dilakukan pencarian anak pelapor bersama tim Basarnas, polri dan TNI.
Selanjutnya, pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022 menemukan mayat korban pada pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, tim opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.
"Kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah kecepek di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut, AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan kayu bulat," katanya.
Dari pengakuan AN ini dia mengatakan telah dibantu oleh PH dan SH yang membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke Payo (rawa) kecil di sekitar pondok.
"Kemudian polres Sarolangun melakukan pra rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban,"jelas Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan korban, tas milik korban, sepatu korban, pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto