get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Demo di PN Jember, Tuntut Rekan Mereka Dibebaskan atas Dugaan Kriminalisasi

Ancam Sebar Foto Bugil Pacar, Mahasiswa UIN Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:56:00 WIB
Ancam Sebar Foto Bugil Pacar, Mahasiswa UIN Padang Ditangkap Polisi
Pelaku, mahasiswa UIN Padang yang mengancam sebar foto bugil sang pacar (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Seorang mahasiswa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Mahasiswa berinisial IHR (21) itu ditangkap karena akan menyebar foto bugil sang pacar yang masih berusia 17 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, pelaku tercatat sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

"Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi," kata Mardianto, Jumat (26/2/2021).

Mardianto menambahkan, laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

Kasus ini berawal saat korban dan pelaku menjalin asmara. Keduanya sudah pacaran selama empat bulan. Selama berpacaran, pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan.

Bahkan, kata Mardianto, dari keterangan korban, pelaku pernah meminta foto vulgar korban. Foto itu dijadikan untuk modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam.

"Pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau pergi pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," katanya.

Korban, lanjut dia, sempat tidak mau pergi ke sekolah karena ketakutan. Korban takut jika diikuti oleh pelaku. Dia juga mengaku malu kepada teman-teman di sekolahnya.

"Untuk korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban sudah lega," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut