get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Contoh Kalimat Efektif dan Tidak Efektif Dalam Kehidupan Sehari-hari

Arti Yanma Polri, Tugas serta Fungsi bagi Pejabat Buangan yang Kini Ditempati Ferdy Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:53:00 WIB
Arti Yanma Polri, Tugas serta Fungsi bagi Pejabat Buangan yang Kini Ditempati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.idYanma Polri menjadi perbincangan setelah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya atas kasus pembunuhan terhadap anak buahnya, Brigadir J.

Karier Ferdy Sambo pun masuk kotak dan kini ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. 

Lalu apa itu Yanma Polri, tugas serta fungsinya?

Yanma merupakan kependekan dari Pelayanan Markas. Dilihat dari situs resmi Polri.go.id, Yanma Polri atau pada tingkat mabes langsung berada di bawah Kapolri.

Sedangkan di tingkat Polda, Yanma ini adalah unsur yang bertugas dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Yanma Polri ini biasanya diisi para pejabat Polri buangan karena bermasalah atau tersangkut masalah.

Tugas Yanma Polri

Dilansir dari sumut.polri.go.id,website resmi Polda Sumatra Utara, Yanma Polri memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas hingga urusan dalam di lingkungan Polda.

Fungsi Yanma Polri

Yanma Polri memiliki 8 fungsi yakni:

1. Memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja.

2. Melakukan pembinaan pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiel logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan.

3. Memberikan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut