ASN Sumbar Dilarang Pergi saat Libur Panjang, jika Melanggar Akan Disanksi
PADANG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dilarang pergi keluar daerah saat libur panjang Isra Miraj. Jika melanggar ASN akan disanksi.
Libur panjang Isra Miraj jatuh pada besok Kamis (11/3/2021). Kemudian dilanjut Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).
"Semua ASN di Sumbar dilarang ke luar daerah," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai membuka vaksin untuk jurnalis di Aula Gubernur Sumbar, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (10/3/2021)
Mahyeldi menambahkan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, kata dia, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah atau mudik mulai 10-14 Maret 2021.
"Ya memang barusan tadi saya menandatangani sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri ada pengendalian Covid-19 agar ASN memang dilarang ke luar daerah," katanya.
Dalam surat tersebut memang ada pengecualian ke luar daerah, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Tentu biasanya kalau ada larangan tentu ada sanksinya dan itu kita lihat sesuai aturannya dalam surat tersebut,” pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto