get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Asyik Makan Nasi Padang, Pencuri Rumah Kosong Bengong saat Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:01:00 WIB
Asyik Makan Nasi Padang, Pencuri Rumah Kosong  Bengong saat Ditangkap Polisi
DEF Dukun, pencuri rumah kosong ditangkap polisi saat makan nasi padang (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - DEF Dukun, pelaku pencurian rumah kosong di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hanya bisa bengong saat ditangkap polisi. Dia diamankan saat sedang makan di rumah makan Padang.

Dari pantauan di lapangan, pelaku ditangkap pada Selasa (29/12/2020). Saat itu, polisi mendatangi rumah makan Padang di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggali, Kota Padang.

Begitu tiba, polisi langsung masuk ke rumah makan dan menuju ke meja yang ditempati pelaku DEF.  DEF yang sedang asyik makan nasi padang hanya bisa bengong dan terpaku.

Setelah diperiksa secara singkat, Def langsung diangkut ke kantor polisi tanpa menghabiskan makanannya.

DEF Dukun, pencuri rumah kosong ditangkap polisi saat makan nasi padang (Budi Sunandar/iNews)
DEF Dukun, pencuri rumah kosong ditangkap polisi saat makan nasi padang (Budi Sunandar/iNews)

Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedia mengatakan, pelaku ditangkap setelah membobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya mudi tahun baru.

"Pelaku dikenal licin dan sering kabur dari petugas saat akan ditangkap," kata Sosmedia, Rabu (30/12/2020).

Sosmedia menambahkan, usai menangkap Def, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya bernama Andi. Keduanya kemudian dibawa ke daerah Lapai untuk melakukan reka adegan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi di delapan TKP di wilayah Nanggalo," katanya.

DEF Dukun, pencuri rumah kosong ditangkap polisi saat makan nasi padang (Budi Sunandar/iNews)
DEF Dukun, pencuri rumah kosong ditangkap polisi saat makan nasi padang (Budi Sunandar/iNews)

Dalam modus operandinya, pelaku kerap melakukan aksi pencurian di rumah warga yang ditinggal pemiliknya berlibur. Dirinya biasa masuk dari jendela. Ketika berhasil masuk, pelaku menggondol barang-barang berharga berupa laptop, ponsel dan barang elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut