Asyik Nongkrong di Warung, Begal di Padang Kaget Ditangkap Polisi
Jumat, 08 Januari 2021 - 15:12:00 WIB

Rico melanjutkan, melihat korban kabur, pelaku kemudian mengambil motor milik korban.
"Sepeda motor korban kemudian dibawa pergi oleh pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor korban.
"Dua senjata tajam berbentuk samurai itu disembunyikan di halaman restoran cepat saji di kawasan Khatib Sulaiman," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto