get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Asyik Nyabu sambil Dasteran, Ibu Rumah Tangga di Padang Kaget Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 10:25:00 WIB
Asyik Nyabu sambil Dasteran, Ibu Rumah Tangga di Padang Kaget Ditangkap Polisi
Ibu rumah tangga di Padang, Sumbar ditangkap polisi saat asyik nyabu sambil dasteran (Budi Sunandar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Perempuan bernama Rizka Mukhtar ini ditangkap saat asyik nyabu dengan mengenakan daster di dalam kamarnya.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya daerah Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Minggu (25/7/2021).

Dari pantauan di lokasi, pelaku sempat terdiam ketika Tim Heryna Satres Narkoba Polresta Padang masuk kamarnya. Saat itu, dia sedang duduk di atas kasus dengan mengenakan daster dan sedang mengkonsumsi sabu.

Sabu yang ditemukan di kamar ibu rumah tangga di Padang (Budi Sunandar/MN Portal)
Sabu yang ditemukan di kamar ibu rumah tangga di Padang (Budi Sunandar/MN Portal)

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan memeriksa pelaku secara singkat. Hasilnya, ditemukan sabu dan alat isapnya.

"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi jika pelaku menggunakan dan edarkan sabu," kata Dadang Iskandar, Selasa (27/7/2021).

Dadang menuturkan, penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat yang telah resah dengan ulah pelaku. Pelaku kerap menggelar transaksi dan pesta narkoba di dalam rumahnya.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi akhirnya melakukan pengintaian dan penggerebekan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu.

"Sabu itu disembunyikan dibalik kasur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran selama ini dia menjadi orang tua tunggal.

Polisi membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut