get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Ayah Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan JPU, Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:34:00 WIB
Ayah Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan JPU, Minta Tolong ke Presiden Jokowi
Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat minta tolong ke Presiden Jokowi dan Mahfud MD soal kasus pembunuhan anaknya. (Foto : iNews/Adrianus Susandra)

MUARO JAMBI, iNews.id - Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana anaknya. Dia meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD agar memberi perhatian di kasus tersebut.

Samuel berharap mendapat keadilan dan meminta para terdakwa diberi hukuman maksimal. Sementara dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut pidana 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dituntut penjara seumur hidp.

"Kita minta tolong ke Presiden yang bulan 7 lalu empat kali berstatment agar membuka terang kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami keluarga sangat berharap dari perhatian Presiden dan Mahful MD selaku Menkumham," ujar Samuel, Rabu (18/1/2023).

Sementara merespons tuntutan pidana 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC), dia mengaku tak bisa berkomentar banyak.

"Dalam hal ini kita tidak bisa banyak komentar (tuntutan Bharada E). Dia menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan LPSK. Kami hanya doakan saja agar semua masalah ini terang benerang dan berjalan baik," kata Samuel.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut