Bandara Minangkabau Belum Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen bagi Penumpang
PADANGPARIAMAN, iNews.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memastikan pemberlakuan kebijakan rapid test antigen masih menunggu surat edaran dari pihak berwenang. sampai saat ini bagi calon penumpang pesawat masih dilakukan wajib rapid test antibodi.
"Hingga saat ini bagi calon penumpang pesawat, salah satu syarat yang harus dipenuhi masih hasil tes cepat dengan menggunakan metode antibodi," ujar Eksekutif General Manajer Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiyono di Padang Pariaman, Jumat (18/12/2020).
Dia menjelaskan, ada perbedaan rapid test antigen dengan antibodi. Antigen yang diambil yakni sampel cairan pernapasan dari hidung, sedangkan antibodi sampel darah.
Menurutnya, dalam rangka monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, Bandara Internasional Minangkabau telah membentuk posko kesiapan dia area selasar kedatangan mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Pada periode ini diprediksi terjadi lonjakan penumpang 5-10 persen.
Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI Agoes Subagyo menyampaikan penerapan rapid antigen hanya diterapkan pada liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021. Karena itu terus dilakukan sosialisasikan ke masyarakat.
"Namun sampai saat ini belum keluar surat edaran, maka rapid antibodi masih bisa dilakukan,” katanya.
Dia menyebutkan untuk harga rapid test antibodi ini cukup terjangkau yaitu Rp150.000. Bahkan di beberapa tempat harganya bisa di bawah Rp100.000 jika sedang ada promosi.
Sementara rapid test antigen untuk mengidentifikasi orang yang terinfeksi virus Corona dengan mendeteksi materi genetik atau protein spesifik dari virus tersebut di dalam tubuh seseorang.
"Sampel yang diambil lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan dengan metode usap sehingga rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen,” ujarnya
Editor: Donald Karouw