Bareskrim Limpahkan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling ke Polda Sumbar
PADANG, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penjualan sisik trenggiling ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Trenggiling termasuk sebagai satwa langka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Bareskrim resmi melimpahkan kasus tindak pidana kejahatan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang dilakukan dua tersangka.
"Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar adalah Joni Asmadi (44) dan Repison Anwar (59) yang merupakan warga Kabupaten Pasaman," kata Satake, Rabu (21/4/2021).
Satake menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan Tipidter Bareskrim Polri kepada Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Hal itu dilakukan untuk koordinasi masalah laporan polisi dan kegiatan penangkapan," katanya.
Satake melanjutkan, dua orang ditangkap personel Tipidter Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (14/4/2021) di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Mereka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/0240/IV/2021/Bareskrim tertanggal 14 April 2021.
Petugas mengamankan barang bukti berupa empat karung plastik yang berisikan sisik trenggiling dengan berat total 35 kilogram. Kemudian satu unit telepon genggam, satu unit mobil, dan sebuah tas hitam berisikan tiga buah paruh enggang.
Atas pebuatannya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto