get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas, Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Lapor Polisi

Baru 3 Hari Tugas, Kapolda Sumbar Langsung Sidak Samsat Padang

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:23:00 WIB
Baru 3 Hari Tugas, Kapolda Sumbar Langsung Sidak Samsat Padang
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono langsung bergerak lakukan sidak di Samsat Padang (Antara)

PADANG, iNews.id - Meski baru tiga hari bertugas, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono langsung bergerak. Dia melakukan inspeksi mendadak ke UPTD Samsat Padang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan sesuai prosedur.

"Tiga hari bertugas di Sumbar saya sudah mendapatkan laporan dari Dirlantas bahwa pelayanan di UPTD Samsat berjalan dengan baik," kata Irjen Pol Suharyono, Rabun (26/10/2022).

"Tapi sebagai pimpinan saya harus memastikan sendiri," lanjutnya.

Saat melakukan sidak, Suharyono memperhatikan SOP pelayanan mulai dari pendaftaran, validasi, pembayaran hingga pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Dia juga meninjau fasilitas umum yang disediakan untuk masyarakat yang sedang menunggu.

Tidak puas hanya meninjau, Kapolda berbincang-bincang dengan wajib pajak yang tengah antre membayarkan kewajibannya. Mencari tahu tentang kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan.

"Hasil sidak cukup memuaskan. Pelayanan di Samsat Padang berjalan sesuai prosedur dan masyarakat yang membayar pajak juga puas dengan pelayanan yang diberikan," katanya.

Meski begitu, dia tetap meminta semua pihak yang berkolaborasi di UPTD Samsat yaitu kepolisian, Pemprov Sumbar dan jasa Raharja untuk tidak berpuas diri.

"Inovasi untuk mempermudah pelayanan harus terus diupayakan karena pajak kendaraan adalah tulang punggung pendapatan daerah," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut