Bawa 700 Gram Sabu, 2 Residivis Ini Ditangkap Polisi
PASAMAN, iNews.id - Dua pria di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 700 gram dalam mobil. Kedua pelaku berinisial AU (40) dan I (40).
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Senin (17/4/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pasaman membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku tersebut.
Dia mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berawal ketika petugas melihat mobil yang dikendarai pelaku dengan nomor polisi BA 1268 melaju dengan kecepatan tinggi.
Mengetahui itu, sambungnya, pihaknya langsung membuntutinya serta menyebar anggota lain untuk mengetahui posisi keduanya.
"Saat berhasil dicegat, kami menemukan sejumlah sabu-sabu dengan total mencapai tujuh paket," katanya, Rabu (18/4/2023).
Editor: Candra Setia Budi