Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum 15 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Berbeda dengan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim menemukan adanya hal yang meringankan dari terdakwa Kuat Ma'ruf.
Sementara pada kedua terdakwa yang lebih dahulu divonis, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sementara hal yang memberatkan, salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Editor: Donald Karouw