Bejat, Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Kandung 3 Tahun sejak SMP
Kamis, 01 Februari 2024 - 13:31:00 WIB
Berbekal laporan, pelaku ditangkap tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu tanpa perlawanan. Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw