get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Darurat Bencana Sumbar Akan Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Laporan Kondisi Terkini

Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:50:00 WIB
Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA
Karyawan toko bangunan di Padang yang ditangkap polisi karena mencabuli adik ipar. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id - Seorang karyawan toko bangunan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga mencabuli adik ipar. Perbuatan pelaku terungkap berdasarkan curhatan korban di media sosial yang mengaku galau dan ingin bunuh diri.

Beni Hamdani (35) ditangkap polisi atas laporan bibi korban. Dia ditangkap di rumahnya, Kampung Baru, Kelurahan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Sebelumnya, korban yang masih duduk di kelas 2 SMA curhat di media sosial yang membuat keluarga menaruh curiga. Keluarga lantas menanyai korban hingga akhirnya perbuatan bejat pelaku terbongkar.

Setelah mengetahui korban telah dicabuli pelaku, bibi korban langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku mengaku perbuatan bejatnya telah dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga SMA. Korban pun tak berani melaporkan perbuatan tersangka karena diancam.

“Korban sering murung dan tampak depresi. Sering curhat di media sosial dengan status-status sedih,” katanya, Senin (26/10/2020).

Kondisi mertua tersangka yang tengah sakit stroke dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan perbuatan bejat. Mereka tinggal satu rumah dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut