get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

Berbekal Jimat, Satgas Covid-19 Gadungan di Padang Raup Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 27 November 2020 - 19:00:00 WIB
Berbekal Jimat, Satgas Covid-19 Gadungan di Padang Raup Ratusan Juta Rupiah
Kapolresta Padang AKBP Imran menunjukan barang bukti penipuan dari dua pelaku yang mengaku Satgas Covid-19. (Foto: Okezone/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id – Polresta Padang menangkap dua orang Satgas Covid-19 gadungan setelah menipu warga di beberapa kota di Sumatera Barat. Dalam aksinya, pelaku menghipnosis korban menggunakan jimat bertuliskan Arab.  Kedua pelaku yakni, Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46).

Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, kedua pelaku ditangkap, Rabu 24 November 2020 lalu. Para pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa lokasi yakni, di Koto Tangah mereka mengantongi Rp35 juta, di Padang Selatan Rp75 juta, dan Kuranji Rp50 juta. 

“Dari hasil hipnosis itu, pelaku membeli minibus, sepeda motor serta barang elektronik berupa televisi. Semuanya sudah kami amankan. Mereka membelinya secara kredit,” kata AKBP Imran Amir, Jumat (27/11/2020).

Pelaku juga memiliki tiga unit handphone yang dipergunakan khusus dalam aksi kejahatannya.  


Untuk menghipnosis korban, kata AKBP Imran, pelaku melulurkan odol ke tubuh korban. Di saat inilah pelaku beraksi untuk meminta melepaskan perhiasan korban yang terpasang di tangan. Saat korban membersihkan tangannya ke kamar mandi, pelaku kabur dengan membawa perhiasan.

“Itu kasus dialami  Erlinda Wisma di Jalan Enggang 1 RT 5 RW 11, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya.

Menurut Kapolresta, untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19. “Penipuan itu dilakukan 9 November 2020 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram,” ungkap Kapolresta.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa jimat bertuliskan bahasa Arab dan tulisan lainnya. Selain itu, botol kaca kecil, serta beberapa helai rambut dan serpihan emas.

“Jimat itu milik pelaku Dian Anggraini, dipakai untuk sebagai pagar diri, itu pengakuan pelaku pada pada kita. Jimat itu selalu dibawanya saat melakukan aksi tapi bukan seperti kalung biasa dipakai hipnotis lainnya ini hanya berupa pakai diri,” kata AKBP Imran.

Dian Anggraini yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini juga memiliki sembilan KTP palsu. “Kita mensinyalir KTP palsu ini dipergunakan pelaku dalam memuluskan aksinya,” katanya.

Dian Anggraini bertempat tinggal di kawasan Jalan Gunung Bromo Wisma Indah V Blok B1 No 14 RT/RW 001/008 Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Sedangkan pelaku Jefrinaldi bertempat tinggal di Jalan Rawang Timur VI/1 RT 3/1 Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut