Berdiri di Tanah Milik KAI, 5 Warung Jual Miras di Bukittinggi Dibongkar
BUKITTINGGI, iNews.id - Lima warung yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dibongkar paksa petugas. Pasalnya, warung itu berdiri di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Ada lima unit toko atau warung yang kami tertibkan setelah dua bulan sebelumnya Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga tidak digubris oleh penyewa," kata Kabid Humas PT KAI Divre II Sumbar, Budi Erlangga, Senin (14/3/2022).
"Mereka menyalahgunakan untuk menjual miras," lanjutnya.
Dia menambahkan, petugas keamanan yang terdiri dari gabungan personel Satpol-PP Kota Bukittinggi, TNI-Polri dan Polisi Khusus PT KAI terpaksa melakukan pembongkaran di seluruh bangunan yang melanggar.
"Ini juga sesuai instruksi dan laporan dari Wali Kota Bukittinggi, setelah kami survei ternyata benar digunakan untuk jual beli miras," kata Budi.
Penertiban aset KAI itu dilakukan tanpa perlawanan dari penyewa yang terpaksa mengeluarkan barang-barang miliknya dibantu petugas.
"Selanjutnya akan kami tinjau ulang penyewa berikutnya, kami tidak ingin kecolongan lagi karena penyewa yang melanggar perjanjian klausul kontrak," kata Budi.
Salah seorang penyewa yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan penertiban ini terkesan dipaksakan tanpa ada toleransi pengunduran waktu.
"Kami sudah meminta setelah lebaran dikosongkan tapi tidak digubris," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto