get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai PT Pos Balikpapan Jadi Korban Perampokan, Kepala Dibacok

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Perampokan Kuranji ke Kejaksaan

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:48:00 WIB
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Perampokan Kuranji ke Kejaksaan
Polisi menyerahkan tiga tersangka kasus perampokan di kawasan Belimbing, Kuranji, Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polresta Padang menyerahkan tiga tersangka kasus perampokan di kawasan Belimbing, Kuranji. Dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2021 itu, satu penghuni rumah tewas.

Ketiga tersangka adalah Eni (23) yang diduga sebagai inisiator perampokan, Roby (23) satpam yang ikut bekerjasama, dan Rusmanila (42) kerabat tersangka Eni dari Palembang.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (22/2/2022).

Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Padang, Aipda Roscky Eka Putra di Kantor Kejari Padang.

Dia melanjutkan, ada dua JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yaitu Sylvia Andriati untuk tersangka Eni dan Robby, dan JPU Renol untuk tersangka Rusmadila.

Saat proses penyerahan tersangka, JPU sempat memeriksa para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka, mulai dari kronologis serta peran masing-masing.

"Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari Eni, yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki oleh anak pemilik rumah," katanya.

Kemudian, lanjut dia, diketahui Roby setuju untuk bersekongkol melakukan perampokan yang direncanakan oleh Eni karena juga kerap dimaki, sedangkan Rusmanila berperan sebagai pencari tiga eksekutor perampok bayaran di Palembang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan, pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap ketiga tersangka agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sementara di tingkat penuntutan ini kami (JPU) juga melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339, 365 ayat (4) KUHPidana, khusus tersangka Rusmanilla juga dikenakan pasal 56 KUHPidana.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut