Berkas Perkara Tahap 1 Rombongan Moge Keroyok TNI Dikirim ke Kejaksaan
BUKITTINGGI, iNews.id - Penyidikan kasus penganiayaan rombongan pengendara moge Harley Owners Group (HOG) terhadap dua prajurit TNI di Bukittinggi terus berlanjut. Polres Bukittinggi telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri setempat, Jumat (6/11/2020).
Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara menyebutkan, berkas yang dikirim terdiri atas dua bundel rangkap dua. Berkas itu untuk pelaku anak di bawah umur dan untuk empat tersangka lainnya.
"Kami mengirimkan dua berkas, yang pertama berkas untuk anak yang berurusan dengan hukum kemudian satu berkas lagi adalah untuk 4 tersangka lainnya yang dewasa,"
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 56 KUHP
"Untuk sementara ini dari keterangan saksi dan alat bukti yang kita dapat bahwa yang melakukan perbuatan tindak pidana 170 dan 351," ucapnya.
Editor: Nani Suherni