get app
inews
Aa Text
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Berpotensi Langgar UU ITE, 21 Akun Medsos Ditegur Virtual Police

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:55:00 WIB
Berpotensi Langgar UU ITE, 21 Akun Medsos Ditegur Virtual Police
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) ditegur Virtual Police Bareskrim Polri. Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi.

"Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut