Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati biaya haji 2023 / 1444 H sebesar Rp49,8 juta per jamaah.
Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
"Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp49.812.700,26," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Marwan merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.
Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.
Editor: Kastolani Marzuki